Liputan 24.net—Banjarbaru .Sebanyak 11 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran atau perang sarung menggunakan senjata tajam diamankan dan diserahkan ke Polres Banjarbaru oleh Tim Raimas Dit Samapta Polda Kalsel.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga kepada anggota Patroli Raimas Dit Samapta Polda Kalsel terkait adanya aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Karang Anyar 1, dekat SMPN 9 Banjarbaru, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Raimas segera menuju lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), warga setempat telah lebih dulu mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat.
Tim Raimas bersama warga kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan total 11 orang remaja, berikut lima unit sepeda motor, tiga senjata tajam, serta tujuh unit telepon genggam.
Seluruh remaja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polda Kalimantan Selatan untuk proses lebih lanjut.
Keesokan harinya, Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 Wita, sebanyak 11 remaja tersebut secara resmi diserahkan oleh Personel Dit Samapta Polda Kalsel kepada Polres Banjarbaru.
Mereka masing-masing berinisial FDP, AF, NAS, MS, MD, MRR, MN, GIW, ANH, MDM, dan MR.
Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi lima unit sepeda motor berbagai merek, satu bilah parang, satu bilah celurit panjang, serta satu buah gergaji besar berbahan besi dengan gagang bambu.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh Sat Reskrim, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo menyampaikan bahwa 10 dari 11 remaja tersebut masih berstatus anak di bawah umur, sementara satu orang berusia 23 tahun.
Mereka berasal dari tiga kelompok berbeda, yakni Kelompok Independen (4 orang), Kelompok Tome (4 orang), dan Kelompok GT atau Gudang Tengah (3 orang).
Ketiga kelompok tersebut diduga telah bersepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Bandara Baru.
Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena lebih dahulu digagalkan dan dibubarkan warga. Para remaja diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di area SMPN 9 Banjarbaru, Jalan Bandara Baru, dan Pasar Pondok Mangga.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, senjata tajam yang ditemukan di lokasi diduga merupakan milik kelompok lain yang sebelumnya melarikan diri saat dibubarkan warga.
Hal ini juga dibenarkan para remaja yang diamankan, bahwa senjata tajam tersebut bukan milik mereka.
Sebagai tindak lanjut, Piket Sat Reskrim melakukan Berita Acara Interview (BAI), memanggil orang tua masing-masing remaja, serta menghadirkan Ketua RT, tokoh masyarakat, guru sekolah, Bhabinkamtibmas, dan Sat Binmas. Orang tua diminta membuat surat pernyataan penjamin yang berisi kesanggupan untuk mengawasi anak, menghadirkan apabila diperlukan oleh pihak kepolisian, serta bersedia menyerahkan kepada pihak berwajib apabila di kemudian hari kembali melanggar hukum.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan karena telah diamankan lebih dari 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP, ke-11 remaja tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu diberikan arahan dan nasihat oleh jajaran pejabat pengawas dan fungsi terkait.
Suasana haru terlihat saat para remaja sungkem dan meminta maaf kepada orang tua mereka, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Dokumentasi penyerahan surat pernyataan penjamin turut dilakukan, termasuk pengembalian kendaraan bermotor kepada orang tua setelah menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah terulangnya aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan apabila mengalami atau menemukan tindak kejahatan dapat melaporkannya melalui call center polri 110 (bebas pulsa) Layanan 1×24 Jam Non Stop.