Liputan24.Net – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana pada Rabu (16/4/2025). Sidak ini dilakukan untuk memantau progres penanganan gunungan sampah dengan sistem open dumping yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025 untuk menutup seluruh area open dumping TPA Cahaya Kencana dengan tanah. Deadline ini diberikan menyusul teguran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Desember 2024 lalu.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar pesimis target tersebut dapat tercapai.

“Progres penanganan open dumping saat ini baru mencapai 40 persen,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, usai melakukan sidak.

Abdul Razak mengaku senang melihat adanya perkembangan di lapangan yang sesuai dengan hasil rapat antara DPRD dan pihak terkait sebelumnya.

Meskipun demikian, ia mengakui sejumlah kendala menghambat proses penanganan sampah ini, di antaranya peningkatan volume sampah harian dan waktu penyelesaian yang semakin sempit.

“Sepertinya hingga tanggal 30 April, kita baru bisa menyelesaikan penutupan sampah sekitar 50 persen saja,” pesimis Abdul Razak.

Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Banjar juga telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pembenahan TPA Cahaya Kencana kepada Kementerian LHK. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi.

“Semoga TPA Cahaya Kencana tidak bernasib seperti TPA Basirih yang akhirnya ditutup,” harap Razak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Adi Winoto, 1 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah, termasuk revitalisasi sanitary landfill di zona tiga TPA Cahaya Kencana.

“Saat ini zona tiga seluas sekitar 2 hektare sudah rampung. Namun, kami mengakui tidak dapat menyelesaikan seluruh area open dumping sesuai target 30 April mendatang,” kata Adi Winoto.

TPA Cahaya Kencana dengan luas total 16,5 hektar saat ini masih menggunakan sistem pengelolaan sampah open dumping.

“Dulu kami menggunakan metode sanitary landfill karena volume sampah masih terkendali. Namun, seiring waktu, volume sampah terus meningkat. Bahkan, kami juga harus mengirimkan sebagian sampah ke TPA Banjarbakula dengan biaya Rp65 ribu per ton,” jelas Adi Winoto.

Adi Winoto mengakui bahwa penggunaan metode open dumping jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena termasuk kategori pencemaran lingkungan.