Liputan24.Net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Regulasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan prosedur pengadaan tanah berskala kecil di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Penyusunan Pergub ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Banjarmasin pada Kamis (12/6/2025). Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah kabupaten/kota.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan turunan dan detail dari regulasi nasional seperti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.

“Kami di Dinas PUPR Bidang Pertanahan memang sedang menyusun Pergub ini agar pengadaan tanah, khususnya untuk skala kecil, bisa seragam di seluruh Kalsel,” ujar Nursjamsi.

Ia menambahkan, selama ini regulasi dari pemerintah pusat lebih banyak mengatur pengadaan tanah skala besar. Sementara itu, untuk skala kecil, belum ada pedoman teknis yang menyeluruh dan seragam, sehingga sering menimbulkan perbedaan di tingkat daerah.

“Kami berharap dengan adanya Pergub ini, pengadaan tanah skala kecil di kabupaten/kota bisa sama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Dinas PUPR Kalsel menargetkan penyusunan Pergub ini rampung tahun 2025. Dengan begitu, pada 2026, Pergub ini sudah bisa digunakan sebagai acuan resmi pengadaan tanah di daerah.

Selain itu, Nursjamsi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini penting agar pengaturan teknis yang lebih rinci dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

“Kami berharap kabupaten/kota juga aktif menyusun Perbup atau Perwali yang lebih rinci agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.