Liputan24.Net – PT Antang Gunung Meratus (AGM) memperkuat komitmennya menjaga wilayah konsesi dari penambangan tanpa izin (PETI). Salah satu langkah terbaru adalah pemasangan papan peringatan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di Blok 2, area rawan aktivitas tambang ilegal yang merugikan perusahaan dan mencemari lingkungan.

Pemasangan papan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis oleh Satuan Tugas PETI PT AGM. Tim internal ini dibentuk untuk mengawasi dan menegakkan aturan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan. Satgas PETI berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum serta rutin berpatroli di area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini juga menindaklanjuti arahan Komisaris PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, yang menekankan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di area konsesi resmi.

“Sesuai arahan Komisaris PT AGM Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diperintahkan menindak serius aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Kami akan memproses setiap pelanggaran hukum di wilayah PKP2B secara tegas dan terukur,” tegas Advokat PT AGM, Suhardi SH MH.

Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, turut hadir dan menyatakan pemasangan papan imbauan ini akan diikuti tindakan nyata di lapangan.

“Blok 2 bukanlah tanah kosong. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi hukum. Kami dari Pamobvit Polda Kalsel, bersama Satgas PETI PT AGM, rutin berpatroli, melakukan inspeksi mendadak, hingga menindak pelaku tambang ilegal,” jelas Kompol Rokhim.

Ia menambahkan, papan tersebut bukan hanya simbol larangan, tetapi bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menambang tanpa izin.

“Ini adalah aksi langsung. Siapa pun yang nekat menambang tanpa izin akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius, kami tidak akan kompromi,” tambahnya.

Satgas PETI PT AGM, lanjutnya, adalah garda terdepan internal perusahaan yang bertugas menjaga kedaulatan wilayah konsesi, sekaligus memperkuat sinergi dengan kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Satgas ini dibekali pelatihan dasar pengamanan, pemetaan wilayah rawan, serta protokol pelaporan cepat untuk memastikan tindakan preventif dan represif berjalan tepat sasaran.

Advokat Suhardi, juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap PETI mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan: ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.’

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana yang merusak tatanan hukum, mengganggu kegiatan ekonomi resmi, dan menimbulkan kerusakan ekologis. PT AGM akan memproses semua pelaku sesuai hukum, termasuk provokator atau pihak yang mengarahkan masyarakat terlibat PETI,” tegasnya.

Selain langkah hukum dan pengamanan, PT AGM juga terus mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dan edukasi dengan masyarakat, namun tetap berdasarkan prinsip taat hukum.

“Menjaga wilayah konsesi tidak cukup hanya dengan larangan dan patroli. Harus ada kesadaran hukum dari masyarakat. Oleh karena itu, kami aktif melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan tokoh lokal,” ujar Suhardi.