Dionline24.News – KPU Kabupaten Banjar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 425.597 pemilih. Terdiri dari 213.638 pemilih laki-laki dan 211.959 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut bertambah sebanyak 4.020 pemilih dibandingkan DPT pada Pemilu serentak 2024 lalu, yaitu 421.577 pemilih.

Penetapan DPT digelar KPU Banjar di Aston Banua Hotel, Kecamatan Gambut, Jumat (20/9/2024) siang, dihadiri Bawaslu setempat, perwakilan bakal pasangan calon kepala daerah, TNI, Polri, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan stakeholder.

Sebelum penetapan DPT, masing-masing PPK se-Kabupaten Banjar membacakan jumlah rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Kemudian KPU Banjar mempersilakan kepada peserta yang hadir untuk memberikan masukan maupun tanggapan.

Bawaslu lantas memberi tanggapan bahwa terdapat satu pemilih yang belum masuk berasal dari Kecamatan Sungai Tabuk, lantaran baru saja punya e-KTP. Akhirnya, satu pemilih tersebut dimasukkan ke dalam DPT.

“Menetapkan daftar pemilih tetap di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebanyak 425.597,” ucap Ketua KPU Banjar M Nor Aripin saat membacakan berita acara penetapan DPT.

Di sisi lain, jumlah DPT tersebut berkurang sebanyak 648 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) 426.245 pemilih.

“Penyebab berkurang, karena terjadi data ganda dengan kabupaten/kota lain, dan antar provinsi,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banjar, Muhammad Ridha, kepada wartawan usai penetapan.

Edo, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa penyebab lainnya adalah terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, pindah kependudukan, dan lainnya.

“Hal itu ketahuan saat dilakukan pencermatan dan singkronisasi secara berjenjang,” tutur Edo.

Ia menambahkan, dengan ditetapkan DPT ini akan dijadikan acuan dalam menyediakan logistik surat suara nantinya.

“Jumlah DPT ditambah 2,6 persen dari DPT, itu lah nantinya totalnya jumlah surat suara yang dicetak. 2,5 persen itu sebagai cadangan untuk pemilih yang berstatus DPTb dan DPK,” pungkasnya.