Dionline24.News – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melakukan kunjungan kerja ke desa anti maladministrasi, di Desa Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar.

Kunjungan berlangsung di Kantor Pelayanan Terpadu Desa Indrasari, Jumat (4/10/2024) siang, disambut Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen, didampingi Inspektur Banjar M Riza Dauly, Kepala Dinas PMD Syahrialuddin, Camat Martapura Fahrian Rahman, Pambakal Indrasari Amat Yani dan lainnya.

Pjs Bupati Akhmad Fydayeen menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman RI yang memilih Desa Indrasari sebagai desa anti maladministrasi.

“Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan dan motivasi bagi kami untuk membangun desa. Desa anti maladministrasi akan menjadi contoh nyata bagaimana pemerintahan desa harus dijalankan, dengan mengedepankan integritas dan tanggungjawab,” ungkapnya.

Fydayeen menambahkan, Desa Indrasari merupakan desa percotohan yang pertama dan utama di Indonesia yang sangat bermanfaat dalam meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar hadir di setiap waktu untuk warganya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, kesempatan luar biasa bisa melihat langsung praktik pelaksanaan pengembangan desa anti maladministrasi. Menurutnya, program tersebut bisa direplikasi ke tingkat nasional akan menjadi upaya untuk memajukan pemerintahan desa yang baik, bersih, melayani juga anti maladministrasi.

“Kita berharap program ini dapat menjadi nilai tambah bagi seluruh aparat Desa Indrasari yang juga berdampak secara nasional. Kita juga berharap perhatian dari Pemkab Banjar untuk terus meningkatkan usaha pengembangan pelayanan publik di pemerintahan desa,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pemaparan singkat oleh Pambakal Desa Indrasari Amat Yani terkait pelayanan di Kantor Desa Indrasari serta dialog dan tanya jawab dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman. Kunjungan tersebut diakhiri dengan peninjauan tempat dan alat pelayanan yang ada di Kantor Desa Indrasari.