Pemberantasan Mafia Tanah Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN di Tahun 2024
Abdul Azis, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, bersama jajaran hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Dalam acara tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang telah menjadi masalah serius di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap mafia tanah, termasuk oknum aparatur negara, bahkan dalam internal kementerian.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah, termasuk jika itu melibatkan aparat negara. Saya sendiri yang akan membawa masalah ini kepada aparat penegak hukum,” ucap Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa konflik dan sengketa pertanahan sering melibatkan berbagai pihak, baik dari internal BPN maupun eksternal seperti oknum kepala desa, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Oleh karena itu, penguatan sistem internal BPN menjadi kunci dalam memberantas praktik mafia tanah.
“Untuk memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan berbagai stakeholder eksternal, kami juga perlu memperkuat kapabilitas dan integritas sumber daya manusia di BPN,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga mengajak berbagai pihak berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mahkamah Agung untuk bersinergi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Tak hanya itu saja, Menteri Nusron mengungkapkan, pemberantasan mafia tanah adalah tugas berat yang membutuhkan kolaborasi lintas instansi.
“Kolaborasi dan partisipasi dari aparatur keamanan, hukum, dan pertahanan menjadi sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan bebas dari mafia tanah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan