Liputan24.Net – Malam tahun baru 2025, warga Kabupaten Banjar, Kalsel, dilarang menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat dalam konferensi pers akhir tahun 2024 bersama awak media, Selasa (31/12/2024).

“Malam tahun baru jangan ada arak-arakan atau pawai. Kedua jangan menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya, kecuali ada izin dari kepolisian,” kata Kapolres Banjar.

AKBP Ifan tidak melarang warga yang ingin menikmati malam tahun baru bersama keluarga maupun teman-teman, namun jangan sampai mengganggu kenyamanan bersama.

Menurutnya, Martapura adalah kota Serambi Mekkah, terlebih saat ini sedang persiapan Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, sehingga ia mengajak semua masyarakat agar sama-sama menjaga ketenangan di lingkungan masing-masing.

Untuk itu, pihaknya pun bakal menggelar razia dan patroli gabungan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami akan berkeliling malam ini berpatroli untuk menjaga keamanan, khususnya pada titik-titik rawan,” pungkasnya.