Liputan24.Net – Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan penandatanganan dan penyerahan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, didampingi Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi, di Aula Barakat Martapura, Jumat (7/2/2025) pagi.

Penandatanganan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Setiap kepala perangkat daerah wajib menyusun dokumen perjanjian kinerja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta pencapaian target kinerja sesuai yang disepakati dalam dokumen tersebut.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menerangkan bahwa perjanjian kinerja merupakan kontrak kinerja yang menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis suatu organisasi, terimplementasi sampai tingkat individu, dan dapat digunakan untuk melakukan penilaian atau evaluasi kinerja.

“Saya meminta kepada kepala perangkat daerah untuk benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya, memahami sasaran strategis, indikator, dan target kinerjanya. Sehingga hasilnya nanti bisa menghasilkan outcome dan kontribusi nyata dalam menunjang pencapaian visi misi kepala daerah,” pinta Saidi.

Saidi juga meminta kepala perangkat daerah agar melakukan evaluasi dan perbaikan pada hal-hal krusial yang dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan SAKIP dan RB di satuan kerja masing-masing, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.

Penyerahan secara simbolis dokumen perjanjian kinerja kepala perangkat daerah tahun 2025 diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Yasna Khairina, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Azwar, Camat Martapura Timur Guslan, dan Camat Martapura Barat Ahmad Rabani.