Liputan24.Net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi.

Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja konstruksi akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin timbul, seperti kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan keselamatan tenaga kerja,” kata Mustajab mewakili Plt Kadis PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, di Banjarbaru, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang jasa konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

“Dukungan dari semua pihak, termasuk pengguna anggaran dan penyedia jasa, sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan dan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, yang tentunya menjadi langkah positif menuju pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya.