Liputan24.Net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Urusan Pertanahan Tahun 2025 di Banjarmasin, Rabu (11/6/2025). Rapat ini berfokus pada tema “Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Lintas Daerah.”

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bappeda Provinsi Kalsel, Kantor Pertanahan se-Kalsel, SKPD yang membidangi urusan pertanahan, serta Dinas PUPR kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadl, mewakili Plt Kepala Dinas PUPR Wahid Ramadani, menekankan pentingnya penataan akses pasca-redistribusi tanah agar program ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Redistribusi tanah bukan hanya persoalan pembagian lahan, tetapi menyangkut keadilan agraria, pemerataan kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Andri Fadl.

Ia menambahkan bahwa redistribusi tanah perlu ditopang dengan akses produktif, seperti pembiayaan, teknologi, pasar, pelatihan, dan pendampingan usaha. “Tanpa penataan akses yang tepat, tanah yang telah dibagikan tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya,” lanjutnya.

Menurut Andri Fadl, tantangan penataan akses ini memerlukan kolaborasi lintas sektor dan wilayah, integrasi antarprogram, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum ini sebagai momentum menyelaraskan langkah dan merumuskan solusi konkret demi keberlanjutan program redistribusi tanah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang strategis dalam membangun sinergi dan komitmen bersama antarwilayah guna mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkeadilan di seluruh Kalimantan Selatan.

“Mari kita pastikan bahwa program redistribusi tanah ini bukan hanya administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tutupnya.