Liputan24.Net – PT Air Minum Intan Banjar digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Martapura terkait sengketa tanah. Objek sengketa berada di Jalan Gubernur Syarkawi Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar. Penggugat dalam kasus ini adalah Leonardo Agustinus Sinaga.

Kuasa hukum PTAM Intan Banjar, Ahmad Mujahid Zarkasi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan penggugat. Ia menegaskan, persidangan akan membuktikan siapa pemilik sah atas tanah tersebut.

“Kami dari kuasa hukum PTAM Intan Banjar menghargai proses tersebut. Kami akan menjawab dalil-dalil gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki dan mengikuti proses secara tuntas,” kata Zarkasi di Kantor PTAM Intan Banjar.

Zarkasi mengakui upaya hukum yang dilakukan Leonardo bukanlah hal baru. Ia optimis PTAM Intan Banjar akan memenangkan sengketa ini karena memiliki legalitas tanah yang sah dan lengkap.

“Kami juga punya SHM-nya. Hasil pengukuran yang dilakukan petugas BPN Kabupaten Banjar menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan di area yang menjadi objek gugatan,” pungkasnya.