Dinas PUPR Kalsel Susun Dokumen SPPR, Sinkronkan Tata Ruang dengan Pembangunan Daerah
Liputan24.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) serta pembahasan teknis penyusunan matriksnya di Banjarbaru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Muhammad Nursjamsi, menyampaikan penyusunan SPPR adalah langkah strategis memastikan keterpaduan rencana tata ruang dengan program pembangunan sektoral dan kewilayahan.
“SPPR menjadi dasar penting bagi penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Partisipasi aktif seluruh instansi, terutama dalam penyediaan data, sangat diharapkan,” ujar Nursjamsi pada Senin (14/7/2025).
Menurutnya, SPPR memiliki dua cakupan waktu: jangka menengah lima tahunan untuk keterpaduan program pemanfaatan ruang, dan jangka pendek satu tahunan untuk prioritas program.
Dinas PUPR Kalsel menggandeng 19 instansi dan organisasi dalam kegiatan ini, termasuk Bappeda Kalsel, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta perwakilan Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan akademisi perencanaan wilayah dari ASPPI.
Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar, menjelaskan penyusunan SPPR melewati empat tahap: persiapan, pengumpulan data, penyusunan, dan penyampaian hasil. Tahap penyusunan mencakup sinkronisasi RTRW (nasional, provinsi, kabupaten/kota) dengan rencana pembangunan seperti RPJMN, RPJMD, dan proyek strategis nasional.
Dari 2.752 aktivitas yang direncanakan Pemprov Kalsel periode 2023–2042, sebanyak 2.733 aktivitas (99,31%) masuk analisis SPPR Jangka Menengah 2025–2029. Analisis ini juga mengkaji backlog aktivitas periode 2023–2024 yang belum terealisasi.
“Proses penyusunan SPPR akan memeriksa sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu seluruh program. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan implementasi kebijakan ruang,” jelas Shirley.
Kegiatan ini juga menjadi landasan bagi penyusunan RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029 dan revisi RTRW provinsi serta kabupaten/kota.
Tim Pelaksana akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menganalisis program dan kegiatan masing-masing. Sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu akan segera dianalisis sesuai format dan ketentuan matriks SPPR. Hasil penyusunan SPPR akan menjadi masukan strategis untuk perencanaan pembangunan daerah jangka pendek dan menengah.
“Penyusunan SPPR di Kalimantan Selatan merupakan implementasi amanat Pasal 97 PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, sebagai instrumen penting memastikan pemanfaatan ruang yang selaras, efisien, dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” tutup Shirley.
Tinggalkan Balasan