22.6 Kg Sabu Dimusnahkan, Wali Kota Banjarbaru: Bukti Keseriusan Polisi
Liputan24.Net – Pemerintah Kota Banjarbaru dan Polres Banjarbaru menunjukkan komitmen dalam memerangi narkoba dengan memusnahkan barang bukti. Pemusnahan berlangsung di Aula Joglo Polresta Banjarbaru, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi. Narkoba ini merupakan hasil giat dan pasca giat Operasi Antik Intan 2025. Total 19 tersangka diringkus.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan melarutkannya dalam rebusan air detergen hingga hancur, kemudian dibuang ke lubang septic tank.
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby turut hadir dalam kegiatan ini, bersama perwakilan DPRD Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru, Kepala BNNK, unsur Forkopimda, tokoh agama, media, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Erna Lisa menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata keseriusan dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, minuman keras, serta premanisme, adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Hal ini harus dihadapi dengan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melaporkan bahwa sejak Januari hingga 14 Juli 2025, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan 125 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 23.126,06 gram sabu, 129,5 butir ekstasi, serta 1.433 butir obat mengandung karisoprodol.
Pemusnahan ini menegaskan dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap program nasional pemberantasan narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.
Tinggalkan Balasan