Bupati Banjar Sampaikan Dua Raperda Penting: Masyarakat Adat dan Adminduk
Liputan24.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar pada Rabu (23/7/2025) siang. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana.
Dua Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi khusus untuk mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat di wilayah Kabupaten Banjar.
“Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” jelas Saidi.
Administrasi Kependudukan
Selain itu, Saidi juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data. Administrasi kependudukan, menurutnya, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujar Saidi.
Ia memaparkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan. Selain dokumen cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Tinggalkan Balasan