Liputan24.Net – Pemerintah Kota Banjarbaru menggagas pembentukan Kelurahan Bebas Maladministrasi di seluruh wilayah, sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inisiatif ini menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Indonesia yang mencanangkan program tersebut secara menyeluruh di tingkat kelurahan.

Sebagai langkah awal, pada Jumat (25/7/2025) digelar Pembukaan Sosialisasi Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi Tahun 2025. Acara ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, bertempat di Aula Srikandi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.

Bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, sosialisasi ini berfokus pada strategi pencegahan maladministrasi melalui pembentukan kelurahan yang bebas dari praktik-praktik pelayanan yang merugikan masyarakat.

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam sambutannya, Sirajoni menekankan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan misi Banjarbaru Emas, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk mewujudkan Banjarbaru Emas, salah satu misinya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan publik kita harus lebih baik lagi, lebih mantap, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Sirajoni.

Ia juga menyampaikan pentingnya konsistensi dalam standar pelayanan, termasuk ketepatan waktu dan kejelasan persyaratan administrasi. Menurutnya, suasana pelayanan yang nyaman akan memberikan pengalaman yang positif bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Penilaian ke depan bukan hanya sekadar administratif, tapi juga berdasarkan opini dan persepsi masyarakat. Maka dari itu, masyarakat harus kita berikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi se-Kota Banjarbaru akan diluncurkan pada 30 Juli 2025 mendatang. Program ini diharapkan menjadi langkah awal transformasi pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi dan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.