Liputan24.Net- Banjarbaru Hanya selang beberapa hari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali Berhasil menangkap sindikat Internasional yang melibat kan komplotan dari Pulau Jawa , yaitu orang Bojonegoro dan orang Lamongan .

Dua pelaku berinisial AG dan IW dengan barang bukti sabu 49, ,3 Kilogram dan 55.258 butir pil ekstasi.

Dua pelaku ditangkap di halaman Hotel Pesona Banjarmasin Utara Kamis ( 11/09/2025 ) , salah satu nya residevis kasus narkoba.

Dalam jumpa Pers , Kapolda Kalsel yang di wakili Kabid Humas , Kombes Pol Adam Erwindi dan Dirresnarkoba Polda Kalsel Kommbes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan kronologis pengungkapan barang haram tersebut.

“ Sabu ini di duga berasal dari Negiri Jiran Malaysia masuk melalui jalur Kalimantan Barat lintas Kalimantan Selatan , Kalimantan Tengah terus Kalimantan Timur “. Tutur Baktiar dihadapan awak media.

Polisi juga menyita 104 Gram serbuk ekstasi dari kedua pelaku , nilai barang kalau di taksir mencapai Rp 87. Miliar .

Polda Kalsel terus berupaya dan memberantas peredaran narkoba dari berbagai jenis yang bisa merusak genenasi kedepan .

“ Dengan jumlah sebesar ini setdak nya ribuan jiwa yang berhasil diselamatkan dari ketergantungan narkoba .

Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baktiar jua me ungkapkan jaringan ini masih satu rangkaian dengan seorang DPO berinisial FP .

“ Dia ( FP) terus berusaha untuk memanfaatkan pemain lama , selain menyedia kan juga turut mengedarkan , kami akan terus buru dan menghentikan jaringan ini sampai dia ketangkap , “ janji nya. ( fmi )