Liputan24.Net – Martapura. Perang melawan narkoba seolah tak berkesudahan , tak terkecuali Jajaran Polres Banjar .

Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 20 kilogram dengan nilai estimasi Rp35 miliar dilakukan dengan dilarut kan dalam air dan juga di blender .

Hadir dalam pemusnahan barang terlarang tersebut dihadiri baik dari Ekskutif , Legislatif , Yudikatif dan Tokoh masyarakat .

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan 12 tersangka pengedar, yang dihadirkan di lokasi, Rabu (17/9/2025).

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penangkapan ini didorong oleh motif ekonomi. Ia menyebut, para tersangka tergiur keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut.

“Harga sabu-sabu saja bisa mencapai Rp1,8 juta per kilogram. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka nekat mengedarkan narkoba,” ujar AKBP Fadli.

Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan sekitar 50 orang yang berperan sebagai pengedar, pengguna, dan kurir. Total barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir narkotika.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan hukuman berat bagi para pelaku. Ia menyebut, kurir narkoba dapat diganjar hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Saya jamin, kurir akan mendapat vonis minimal 15 tahun penjara. Sedangkan bagi mereka yang mengetahui tindak pidana ini namun tidak melaporkan, terancam hukuman minimal satu tahun penjara,” Ucap Fazriannor.

Disinggung apa bila ada anak buah yang main mata atau nakal dalam menangani kasus narkoba dan berapa hukuman tertinggi yang pernah di putus kan oleh Pengadilan Negeri Martapura , dengan jujur ia mengatakan .

“ Saya orang baru disini namun saya berjanji apa bila ada yg merusak kepercayaan saya yang akan menindak langsung karena hukuman terkait narkoba sudah di atur oleh UU “. Ujar nya dengan tegas.

Saat. hadir pemusnahan narkoba di Polres Banjar , Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang diwalkili Wakil Ketua turut meng apresiasi kinerja Polres Banjar dalam penindakan baik itu pengedar , pemakai dan kurir.

“ Kita dukung sepenuh nya langkah apa yang di lakukan penegak hukum yang ada di Kabupaten Banjar ini dalam memberantas narkotika atau pun sejenis nya dan kita kembalikan Marwah nya sebagai kota yang berjuluk kota Serambi Mekah , “
Ujar Irwan Bora.

Ia berharap, sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar.
“Meskipun tindakan ini terlarang, pengguna narkoba masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.