Liputan24.Net – Kotabaru .Ketua Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru, M. Subhan menilai, Penilaian serapan anggaran Kabupaten Kotabaru yang baru mencapai 34 persen pada tahun 2025 terlalu dini dan cenderung tidak profesional.

Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan serapan anggaran di pertengahan tahun tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal kinerja pemerintah, sebab setiap program pembangunan memiliki tahapan administrasi, proses pengadaan, hingga pelaksanaan yang berjalan secara bertahap sesuai regulasi.

“Pemerintah Daerah Kotabaru terus bekerja sesuai mekanisme, yang terpenting adalah bagaimana program pembangunan terlaksana tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, bahwa percepatan serapan anggaran umumnya terjadi pada semester kedua setelah proses lelang dan pengadaan rampung. Karena itu, masyarakat diimbau menilai kinerja pemerintah secara utuh, bukan hanya dari capaian serapan di pertengahan tahun.

Menurut dia, Bupati Kotabaru tidak hanya fokus mengoptimalkan anggaran daerah, tetapi juga aktif menjalin komunikasi dengan kementerian di tingkat pusat.

Dimana upaya tersebut dilakukan untuk memperjuangkan program pembangunan berskala besar, mulai dari infrastruktur vital, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan sektor ekonomi.

“Bupati terus bergerak, menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait demi percepatan pembangunan. Ini bukti nyata bahwa visi Kotabaru Hebat bukan hanya slogan, melainkan komitmen kerja keras untuk memajukan daerah,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan para pengamat sosial memberikan kritik yang objektif sekaligus dukungan konstruktif.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pemerintah daerah. Mari kita kawal bersama, beri semangat, dan berpartisipasi agar program-program pembangunan berjalan baik, transparan, serta memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kotabaru,”tutupnya.