Liputan24.Net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembaruan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Acara yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (14/10/2025), ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan terbaru di sektor jasa konstruksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, membuka langsung acara yang dihadiri para pelaku jasa konstruksi dan pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Yasin menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memperkuat tata kelola pengadaan konstruksi yang transparan dan akuntabel.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan undangan yang telah hadir. Semoga sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pembangunan Banua,” kata Yasin.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/DK/2025, yang menjadi pedoman dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Aturan ini dinilai penting untuk menjamin transparansi harga, hak dan kewajiban pihak terkait, serta pengelolaan risiko dalam kontrak.

Yasin berharap para peserta dapat memahami regulasi secara mendalam. Menurutnya, pemahaman ini menjadi kunci untuk menghasilkan proyek konstruksi yang berkualitas, tepat waktu, dan efisien.

“Kami berharap peserta dapat mengikuti dengan seksama dan berdiskusi aktif, sehingga pemahaman terhadap peraturan ini dapat diterapkan secara optimal di daerah masing-masing demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalsel dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di wilayah setempat.