Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangkap.
Liputan24.Net — Tim Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 14 Oktober 2025, di wilayah Kota Banjarmasin.
Kejadian awal bermula pada Sabtu, 6 September 2025, pukul 18.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban, seorang anak perempuan berinisial YA (12 tahun), pelajar yang berdomisili di Jl. Rawa Sari X, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, menjadi korban tindak persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku FF (35 tahun), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Atas kejadian tersebut, korban yang didampingi pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar pada tanggal 25 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jl. Rawasari 10, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 Wita berhasil mengamankan pelaku di Jl. Rawasari X, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Pelaku FF kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar.
Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, adapun modus terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan ayah tirinya sudah lama di tinggal oleh istrinya karena terjerat kasus Narkoba dan saat ini istrinya sedang menjalani masa hukuman.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PPP UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 5-15 Tahun dan denda Rp5 Milyar. (Humresbjr)
Tinggalkan Balasan