Liputan24. Net– Banjarbaru. Kepolisian Resor Banjarbaru menangkap seorang pria berinisial AG (37) atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam, pengrusakan, serta percobaan penganiayaan menggunakan cairan yang diduga air keras terhadap mantan istrinya berinisial AD.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025) mengungkapkan penangkapan pelaku AG dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru.

Dasar penanganan perkara ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk pada 14 November 2025, masing-masing terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, pengrusakan rumah, serta pengancaman disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kemudian berdasarkan kronologi peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025 di Jl. Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara. Saat itu korban sedang bekerja di sebuah warung, lalu ketika pelaku datang ke warung menyiramkan cairan yang diduga air keras.

“Cairan tersebut tidak mengenai tubuh korban, namun mengenai beberapa peralatan di warung. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,”jelas Kapolres Banjarbaru.

Masih kata AKBP Pius memaparkan, aksi kedua terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, ketika pelaku melakukan pengrusakan dengan melempari kaca rumah korban menggunakan batu. Kaca bagian depan dan samping rumah dilaporkan pecah akibat tindakan tersebut.

Peristiwa kembali berulang pada Kamis, 13 November 2025. Pada pukul 10.00 WITA, pelaku melempari kaca rumah korban di Perumahan Balitan, Loktabat Utara. Pelaku kemudian kembali sekitar pukul 13.00 WITA dan melakukan pelemparan batu untuk kedua kalinya.

“Jadi Pelaku AG ini tiga kali melakukan pengrusakan di rumah pelapor dengan menggunakan batu. Pada kesempatan yang sama, pelaku juga mendatangi saksi yang tinggal di kost sebelah rumah korban. Dengan mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur bayonet, pelaku mengarahkan senjata tersebut dan mengeluarkan ancaman agar saksi mengosongkan tempat tinggalnya,”jelasnya.

AKBP Pius juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima mendengar kabar bahwa mantan istrinya telah memiliki pasangan baru. Pelaku juga mengakui membeli cairan yang diduga air keras yaitu Prostex (cairan pembersih lantai) dan Bayclin (cairan pemutih pakaian) yang dibeli di toko sembako.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca, batu yang digunakan untuk pengrusakan, satu lembar surat ancaman tertulis, delapan lembar tangkapan layar berisi ancaman, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6904 BES, serta satu bilah sangkur bayonet sepanjang 30 cm.

Pelaku ditangkap di kawasan Karang Anyar setelah tim gabungan Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Utara melakukan penyisiran berdasarkan informasi keberadaan yang dikumpulkan dari korban dan saksi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Banjarbaru juga mengungkapkan bahwa AG masih berstatus narapidana yang menjalani masa bebas bersyarat terkait perkara pencurian dengan pemberatan, dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Pelaku juga memiliki catatan pidana lain pada 2022, yakni pencurian kusen dengan hukuman 7 bulan penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 353 jo 53 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan,

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan,

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman,

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.