Pemkab Banjar Harmonisasi Tiga Raperda, Amankan Payung Hukum Pengelolaan Sampah hingga BUMDes
Liputan24.Net – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Rabu (19/11/2025) pagi.
Harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi: Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairullah Anshari, yang membuka rapat, menyatakan harmonisasi dilakukan agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kerangka hukum nasional.
Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menjelaskan bahwa rapat tersebut juga menjadi ajang penyampaian pandangan legal drafting dari Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan.
“Harmonisasi dilakukan agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kerangka hukum nasional,” ujar Khairullah Anshari.
Rizal menambahkan, rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait materi Raperda, termasuk perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pertanian yang berkaitan erat dengan pembahasan Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kanwil Kalsel.






Tinggalkan Balasan