Tabalong, Liputan24.Net – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPPTPH) Kabupaten Tabalong memperketat pengawasan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan). Langkah ini melibatkan pihak Kejaksaan guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kepala DKPPTPH Tabalong, Fahrul Raji, menegaskan bahwa kelompok tani penerima bantuan wajib merawat alsintan sesuai standar, termasuk menyediakan tempat penyimpanan atau garasi yang layak. Hal ini bertujuan agar aset negara tersebut tetap terjaga dan memiliki masa pakai yang panjang.

“Kami melakukan pengawasan bersama rekan-rekan Kejaksaan. Kelompok tani wajib memiliki garasi dan melakukan perawatan rutin,” ujar Fahrul.

Fahrul memberikan peringatan keras bahwa dinas tidak segan menarik kembali bantuan jika ditemukan penyalahgunaan atau penelantaran alat. Alsintan yang tidak terawat akan dialihkan kepada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan dan bertanggung jawab.

“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, dinas berhak menarik dan mengalihkannya. Kebijakan ini untuk mendorong produktivitas dan memastikan bantuan tepat sasaran,” tambahnya.

Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, DKPPTPH berkomitmen memastikan setiap bantuan mesin pertanian memberikan dampak nyata bagi peningkatan hasil panen di Bumi Saraba Kawa.