Liputan 24.net—Banjarbaru .Jajaran Kepolisian Sektor Cempaka Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banjar.

Tersangka diketahui bernama MR, pria berusia 45 tahun, warga Kecamatan Martapura Timur. Ia diamankan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Alfamart Kertak Baru, samping Gang Mandala 3, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MM, yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka MR di lokasi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 00.15 Wita, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan pengamanan.

“Setelah diamankan dan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lembar plastik transparan berisi enam bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 1,12 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme C2 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp428.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dirinya menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaka Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” pungkasnya.