Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI, Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik
Liputan 24.net—Jakarta. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan Ombudsman RI bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemkab Kotabaru.
Eka Saprudin juga menuturkan bahwa pada tahun ini terdapat perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang akan menghasilkan opini terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini ada perubahan penilaian dengan adanya opini. Kita berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai menunggu adanya keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap bisa melakukan deteksi dini terhadap keluhan masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. (Liputan24.net/PemkabKotbar/Fhm)






Tinggalkan Balasan