Kontraktor jadi DPO Dugaan Kasus Korupsi Proyek 10 M Dikabupaten Banjar Terbengkalai
Liputan24.Net— Martapura. Pematangan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Hingga akhir Januari 2026, lokasi proyek terpantau tanpa aktivitas pekerjaan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan area pembangunan dalam kondisi sepi. Tidak tampak pekerja maupun alat berat, sementara lahan masih berupa tanah basah dan berlumpur dengan kayu galam tertancap sebagai bagian dari penguatan lahan rawa. Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek.
Proyek bernilai pagu Rp10 miliar tersebut seharusnya selesai pada 25 Desember 2025. Namun, hingga kini belum terlihat kelanjutan pekerjaan.
Warga sekitar menyebut para pekerja telah dipulangkan sejak awal Januari 2026, menyusul adanya persoalan pembayaran upah. Sekitar 30 pekerja disebut meninggalkan lokasi pada 5 Januari 2026, bersamaan dengan penarikan sejumlah alat berat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa kontraktor meninggalkan proyek.
“Secara administrasi, proyek masih berjalan. Namun, pihak kontraktor memang tidak pernah muncul di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Direktur perusahaan pelaksana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara korupsi di Banten. Meski demikian, Robert menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan proyek RS Tipe D Gambut.
Kejari Banjar menegaskan akan terus melakukan pendampingan agar proyek strategis daerah tersebut dapat dilanjutkan dan tidak berujung mangkrak. Jika proyek tidak diselesaikan sesuai tenggat tambahan, Inspektorat akan dilibatkan untuk melakukan audit. (Liputan24.net/Fhm)






Tinggalkan Balasan