Liputan24.net — Banjarmasin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, masing-masing seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sejak OTT.

“KPK telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan, dengan nilai restitusi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih. Perkara ini berkaitan dengan proses restitusi PPN yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Budi.

KPK memastikan akan mengungkap secara lengkap kronologi, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers lanjutan.

Kasus ini kembali mengguncang sektor perpajakan dan menambah deretan OTT KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelayanan publik. (Liputan24.net/Fhm)