Pelaku Curanmor Dari Utuh Sampai Jual Secara Kanibal
Liputan24.net — Banjarbaru. Kepolisian resor Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus 14 orang tersangka kejahatan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Jaran Intan 2026 di wilayah hukum Polres Banjarbaru dengan mengamankan beberapa tersangka berikut barang bukti.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam acara jumpa pers di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Kamis (18/02/ 26) mengatakan
sejumlah kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian dari Polres Banjarbaru dalam Operasi Jaran Intan 2026. sedikitnya ada14 orang tersangka sejak pertengahan hingga akhir Januari 2026.
Menurut Kapolres Febry Aceng Loda, dari tangan para tersangka, jajarannya mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti tindak curanmor dan dari data yang diperoleh hasil kejahatan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Liang Anggang. Memang di Liang Anggang ini cukup luas dan penduduknya di sana multikultur,” katanya.
AKBP Pius X Febry Aceng Loda Kapolres Banjarbaru
Sementara untuk modus yang dilakukan para tersangka pun beragam, di antaranya dengan menggunakan kunci palsu.
Pius mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, para tersangka biasanya mengamati lingkungan sekitar permukiman warga.
“Dengan teknik dan cara-cara mereka mengamati, jika situasi lingkungan aman dan bisa berpeluang untuk mereka melakukan tindakan kejahatan,” ungkap Kapolres Pius.
“Rata-rata mereka (warga) tidak mengenal, jadi dia melakukan mana yang itu ada peluang untuk dia melakukan kejahatan, di situ dia (tersangka) melakukannya,” sebutnya.
Pius menyebut dari total 14 tersangka, tak satupun dari mereka yang residivis.
Dalam melancarkan aksi jaran pun beragam, ada yang dilakukan sendiri maupun komplotan.
“Hasil analisa dari tim kepolisian Polres Banjarbaru di lapangan mengatakan para tersangka ada yang memang dia sendirian, ada yang mereka kerjasama. Ada yang satu main tunggal, ada yang mungkin dua hingga tiga orang,” tukasnya.
“Dari hasil operasi Jaran Intan 2026 ini
para tersangka sendiri dikenakan pasal 477, pasal 591 dan pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





Tinggalkan Balasan