Liputan24.net — Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku, dan proses hukum yang dilakukan KPK dipastikan sah secara hukum. (Liputan24.net/Fhm)