Dewan Pers Larang Keras Jurnalis Meminta THR ke Instansi Pemerintah maupun Swasta
Liputan24.net — Jakarta. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Pers menegaskan sikap tegas terhadap praktik yang dinilai dapat merusak integritas profesi jurnalistik. Lembaga tersebut akan segera mengeluarkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan independensi profesi wartawan.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan surat imbauan agar jurnalis di Indonesia tidak meminta THR kepada instansi atau lembaga mana pun,” kata Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, praktik meminta THR kepada narasumber atau lembaga tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu objektivitas kerja jurnalistik. Wartawan, kata dia, harus tetap menjaga profesionalisme serta menghindari perlakuan khusus yang tidak berkaitan dengan tugas peliputan.
Jazuli juga menyinggung soal kegiatan seremonial, seperti undangan buka puasa bersama yang sering digelar berbagai instansi. Ia menegaskan, penyelenggara kegiatan tidak memiliki kewajiban untuk mengundang semua media.
“Kalau ada kegiatan dan tidak semua media diundang, itu sepenuhnya hak penyelenggara,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam hal akses terhadap informasi publik, instansi pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap media tertentu. Jika hanya sebagian media yang diberi kesempatan meliput atau mewawancarai narasumber, sementara yang lain dibatasi, hal tersebut bisa dipersoalkan.
“Kalau akses wawancara hanya diberikan kepada media tertentu sementara yang lain ditolak, itu bisa dianggap menghambat kerja jurnalistik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jazuli juga menyoroti masih banyaknya perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers serta wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Meski begitu, Dewan Pers tidak serta-merta melarang media tersebut beroperasi selama produk yang dihasilkan tetap memenuhi kaidah jurnalistik.
Ia menegaskan, Dewan Pers tetap dapat menangani sengketa pemberitaan apabila yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses peliputan yang benar.
“Sepanjang itu produk jurnalistik yang dikerjakan wartawan dan dipublikasikan oleh media, maka masih menjadi ranah pers,” katanya.
Jazuli menambahkan, Dewan Pers memiliki dua tanggung jawab sekaligus, yakni melindungi wartawan yang bekerja secara profesional serta menjaga kepentingan masyarakat dari praktik jurnalistik yang tidak sesuai etika.
“Wartawan yang bekerja sesuai aturan tentu kami lindungi. Namun masyarakat juga harus dilindungi dari perilaku oknum yang tidak profesional,” tutupnya. (Liputan24.net/Fhm)





Tinggalkan Balasan