Liputan24.net—Banjarbaru . Polres Banjarbaru berhasil mengungkap tiga kasus menonjol beberapa waktu terakhir, mulai dari dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, peredaran obat luar tanpa izin edar, hingga praktik illegal fishing.
Wakapolres Banjarbaru Kompol Faizal Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Kasus pertama adalah dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kelompok tani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, meski telah memenuhi persyaratan.

“Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pupuk subsidi justru diangkut keluar wilayah desa penerima manfaat. Aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari sejak akhir Februari 2026 menuju Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut,” ujar Faizal dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 80 karung pupuk subsidi jenis urea dengan total berat empat ton, satu lembar terpal plastik, serta tiga unit telepon genggam. Sejumlah saksi mulai dari pemilik kios, perantara, ketua kelompok tani, pembeli, sopir, hingga kernet juga telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo menambahkan, informasi awal diterima pada 30 Maret 2026. Saat itu, kelompok tani setempat tidak dapat membeli pupuk subsidi dengan alasan stok habis, padahal pupuk jenis urea dan Phonska diketahui masih tersedia di gudang.

“Dugaan modus operandi dalam kasus ini adalah pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani penerima manfaat sesuai RDKK justru dijual kembali ke luar daerah dengan harga di atas HET,” jelas Ari.
Selain itu, Polres Banjarbaru juga mengungkap dugaan peredaran obat luar untuk luka yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu di klinik PT Lentera Buana Medica, Jalan Ir PM Noor, Banjarbaru Utara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 2 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan penanggung jawab klinik, berinisial R sebagai tersangka.
Di lokasi, petugas menyita 133 pot krim salep luka merek Smart Garlic dan delapan pot gel luka merek Collagel yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Produk tersebut diketahui dibeli secara daring dari wilayah Jawa dan Kalimantan.

“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Faizal.

Sementara itu, dalam kasus illegal fishing di Sungai Mangguruh, Desa Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, polisi mengamankan dua tersangka, yakni berinisial MF dan H alias Julak.
Keduanya ditangkap saat patroli anggota piket Polsek Beruntung Baru pada 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, keduanya kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum aki di atas perahu kayu bermesin.

Polisi menyita satu unit perahu kayu bermesin, dua dayung kayu, satu set alat setrum aki, serta hasil tangkapan.

“Penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan sangat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 20 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polres Banjarbaru menegaskan akan terus mendalami ketiga kasus tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.