Dionline24.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon di tempat pemungutan suara, dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024, Selasa (26/11/2024).

Pengumunan tersebut disampaikan oleh seluruh komisoner KPU Kota Banjarbaru, yakni Dahtiar selaku Ketua, serta sebagai anggota Normadina, Resty Fatma Sari, Hereyanto, dan Haris Fadhillah.

Dalam pengumuman itu disampaikan, dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai betikut:

1. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Drs. H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan tahun 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu), KPPS dapat menggunakan contoh format pengumuman, terlampir.

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.