THM di Banjarbaru Diminta Tutup Selama Ramadan, Ada Sanksi Jika Melanggar
Liputan24.Net – Pemerintah Kota Banjarbaru meminta pemegang izin Usaha Jasa Pariwisata dan Tempat Hiburan Malam (THM), serta pengelola olahraga biliar untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/099/PAR/DISPORABUDPAR yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufty Ariffin, menyatakan bahwa pengelola Usaha Jasa Pariwisata wajib menutup usahanya mulai 1 Ramadan 1446 Hijriah hingga 1 Syawal 1446 Hijriah.

“Kami juga telah meminta Satpol PP untuk melakukan patroli dan razia,” ujar Aditya, Selasa (4/3/2025). Aditya menegaskan bahwa Ramadan adalah bulan penuh berkah dan rahmat.
“Oleh karena itu, di bulan ini kita perlu meningkatkan ibadah dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan dalam beribadah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, Pretty Wulansari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016.
Pada BAB IX Pasal 20 disebutkan bahwa pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga—seperti karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/kafe, biliar, dan panti pijat—wajib menutup kegiatan usahanya pada hari-hari besar keagamaan serta event keagamaan bersifat regional dan nasional.
“Bagi pemegang izin Usaha Jasa Pariwisata (UJP) yang melanggar ketentuan dalam Perwali Nomor 80 Tahun 2016 Pasal 20, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Pretty.
Tinggalkan Balasan