Dugaan Korupsi Dana Desa di Aluh Aluh, Kades Pulantan Terancam Penjara
Liputan24.Net – Dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, proses penyelidikannya berlanjut.
Langkah ini diambil setelah pambakal yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan kerugian negara.
Kasat Reskrim Polres Banjarabru, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
“Karena tidak mengembalikan kerugian negara, maka perbuatan melawan hukumnya tidak bisa dihapuskan lagi,” ungkap AKP Haris, Selasa (2/7/2025).
Adapun kerugian negara yang harus dikembalikan oleh oknum pambakal tersebut mencapai sekitar Rp 700 juta.
Disinggung, apakah polisi segera menetapkan tersangka. “Yang pasti saat ini masih dalam proses, nanti dilihat saja ke depannya,” pungkas AKP Haris.
Tinggalkan Balasan