Liputan24.Net-BANJARBARU – Kasus anak usia sekolah dasar (SD) yang tenggelam di salah satu wahana rekreasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru pada Juni 2025 lalu memasuki babak baru.
Usai gelar perkara pada Selasa (26/8/2025), kepolisian dari Polsek Liang Anggang menetapkan sedikitnya 14 tersangka yang merupakan gabungan dari dewan guru dan manajemen wahana rekreasi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana saat dijumpai awak media pada Rabu (27/8/2025).
“Kita tetapkan ada 14 tersangka yang dari dewan guru sebanyak 8 orang dan 1 orang kepala sekolah. Dari pengelola ada 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen,” ujarnya.
Satu orang tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selebihnya dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Imam memastikan, 14 tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang. Ia berharap para tersangka kooperatif saat pemanggilan oleh polisi, serta tidak mengulang tindak pidananya atau menghilangkan barang bukti.
“Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, berdasarkan keterangan penyidik, bisa kita lakukan penahanan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi, meminta keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban, Imam menyebut penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini.
“Dari kelalaian tersebut kita tetapkan 14 tersangka,” cetusnya.
Selain keterangan yang didapat, barang bukti yang diamankan kepolisian mulai dari pernyataan yang ditandatangani orang tua, tiket masuk ke wahana rekreasi, pakaian korban dan rekaman kamera pengintai yang merekam kejadian anak tenggelam.
“Ada surat rekam medik dari RSD Idaman Banjarbaru. Segera kami lakukan pemanggilan para tersangka,” lugas Imam.
Tinggalkan Balasan