Liputan24.Net – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Kemitraan ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel pada Selasa (14/10/2025).

Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, menyatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sebagai BUMD yang melayani masyarakat Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, kami kerap menghadapi dinamika hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan pendampingan dan dukungan hukum dari Kejati Kalsel sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujar Syaiful.

Dukungan dari Kejati Kalsel mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Syaiful menambahkan, kerja sama serupa akan segera diperluas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Ia menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar pendampingan, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas manajemen PTAM Intan Banjar.

“Kami memandang ini sebagai momentum memperkuat sinergi kelembagaan demi mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang berlandaskan hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” ucapnya.

Kejati Siap Jadi Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati SH MH, menyambut baik PKS tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini adalah bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendampingi BUMN dan BUMD agar memiliki kepastian hukum dalam kegiatan usahanya.

“Kerja sama ini harus diwujudkan dalam kegiatan nyata. Kami siap memberikan layanan hukum terbaik kepada PTAM Intan Banjar, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi,” kata Rina.

Rina menekankan, peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta mempercepat pemulihan aset perusahaan yang mungkin dikuasai pihak ketiga.

Kejati Kalsel berkomitmen menyediakan layanan hukum lengkap, meliputi bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam sengketa perdata.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi ini secara profesional, akuntabel, dan menjaga kerahasiaan sesuai prinsip penegakan hukum yang berintegritas,” tutup Rina.