Sengketa Lahan Dengan Seorang Warga ,Fauzan Ramon: Upaya Dilaporkan Ke Krimum Polda Hanya Isapan Jempol Belaka.
Liputan24.Net —HSS .Perseteruan terkait klaim kepemilikan lahan antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan seorang warga Hulu Sungai Selatan bernama Tirawan masih terus bergulir.
Meski kini dalam tahap telaah hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan, polemik belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Kuasa hukum Tirawan, Fauzan Ramon, menyampaikan keberatannya atas proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT AGM. Ia meminta agar kepolisian bersikap objektif dan tidak berpihak dalam menangani perkara ini.
“Kami mendesak Kapolda agar memastikan jajarannya bersikap profesional dan netral. Kasus dugaan penyerobotan lahan ini harus diselidiki secara menyeluruh. Jangan sampai laporan kami hanya dianggap angin lalu,” kata Fauzan, Selasa (14/10/2025).
Fauzan juga menyebut bahwa baik kliennya maupun PT AGM sama-sama memiliki bukti sporadik atas lahan yang disengketakan.
“Laporan kami di Ditkrimum sudah masuk, tinggal pemeriksaan lapangan. Kami punya bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Dulu pernah kami laporkan tetapi hanya isapan jempol,” imbuhnya.
Di sisi lain, PT AGM membantah tudingan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada mereka. Melalui kuasa hukumnya, Suhardi, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan didukung dokumen resmi.
“Setiap area tambang yang dikelola telah melalui proses pembebasan dengan pembayaran sah kepada masyarakat. Semua ada dokumen resminya. Justru kami dirugikan oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Suhardi.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini, pihak perusahaan belum menerima surat resmi dari Polda Kalsel terkait pemanggilan atas sengketa tersebut. Tak hanya itu, PT AGM juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen hak kepemilikan yang saat ini diklaim oleh Tirawan ke pihak berwajib.
Menanggapi polemik ini, pengamat pertambangan Ahmad Husaini menilai perlu pendekatan hukum yang objektif dalam menyikapi persoalan. Ia menilai, tidak mudah bagi perusahaan sekelas PT AGM yang memiliki Izin PKP2B melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.
“PT AGM adalah perusahaan nasional dengan izin resmi dari pemerintah. Mereka wajib melaporkan kegiatan operasional dan pembebasan lahan secara berkala. Sangat kecil kemungkinan mereka mengabaikan proses legal,” ujar Ahmad.
Ia juga menekankan bahwa klaim atas kepemilikan lahan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah di mata hukum.
“Tanpa bukti otentik, klaim lahan hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Kita semua berharap proses hukum berjalan adil dan kondusif,” tutup Ahmad.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses telaahan di Polda Kalimantan Selatan. Semua pihak diharapkan menahan diri sembari menunggu hasil penyelidikan untuk mendapatkan kejelasan hukum. ( fmi).
Tinggalkan Balasan