Wali Kota Banjarbaru Serahkan 1.451 SK PPPK Paruh Waktu
Liputan24.Net – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.451 orang eks tenaga Non-ASN.
Penyerahan SK yang berlangsung di Lapangan Dr. Murdjani, Senin (20/10/2025), ini merupakan langkah Pemkot Banjarbaru untuk memberikan kepastian status hukum dan meningkatkan profesionalitas tenaga pendukung di lingkungan Pemerintah Kota.
Sebanyak 1.451 penerima SK PPPK Paruh Waktu ini sebelumnya merupakan tenaga kontrak di Pemkot Banjarbaru. Mereka terdiri dari 185 orang Guru, 1 orang Tenaga Kesehatan, dan 1.265 orang Tenaga Teknis.
Ribuan PPPK Paruh Waktu ini tersebar pada 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan jumlah terbesar berada di Dinas Pendidikan (388 orang), Dinas Lingkungan Hidup (140 orang), dan Dinas Perhubungan (80 orang).
Wali Kota Erna Lisa Halaby menyampaikan bahwa kebijakan ini diupayakan untuk menghadirkan tenaga pendukung yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Saya ingin menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Lisa ini.
Lisa menambahkan, seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat, memiliki peranan penting dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik, sepenuh hati, dan memberikan hasil kerja terbaik di unit kerja masing-masing,” pintanya.
Penyerahan SK ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1057 Tahun 2025. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD, Camat, dan Lurah se-Kota Banjarbaru.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Erna Lisa Halaby mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama mewujudkan Banjarbaru Emas (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera).
Tinggalkan Balasan