Liputan 24.Net— Tabalong . Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menerima Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Penerbitan SBU ini menandai akan beroperasinya kembali Bandara Warukin dengan status penggunaan khusus domestik atau layanan penerbangan dalam negeri dari dan ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat.
Untuk operasionalisasi riil dari Pemkab Tabalong, masih menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan RI, pinjam pakai dan penggaetan maskapai penerbangan.
“Alhamdulillah, kami bersama Kepala Dinas Perhubungan telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu. Ini adalah langkah awal kita untuk mengoperasikan lapangan terbang Warukin,” ujar Bupati Tabalong.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Ditjen Bandar Udara atas dukungan hingga diterbitkannya SBU tersebut.
“Diperolehnya sertifikat ini, menjadi momentum bagi kami untuk segera mengoperasikan Bandara Warukin,” ucap sosok yang akrab disapa H Fani ini.
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Alexander yang menyerahkan SBU memberikan apresiasi kepada Bupati Tabalong yang dinilai konsen mengurusi perizinan operasionalisasi bandara.
“Jarang-jarang Bupati lainnya seperti ini. Ini adalah kesuksesan warga Tabalong. Terima kasih kami, karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara. Teman-teman di Kabupaten Tabalong bagus effortnya,” ungkapnya.
Sebagaimana isi SBU Nomor: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Lukman F Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Tabalong.
Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.
Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.
Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodik sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.
Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 meter x 30 meter dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non-Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72-500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023.