Liputan24.net—Kandangan. Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan peringatan larangan penambangan tanpa izin di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Kandangan, Selasa (27/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

Kegiatan tersebut melibatkan Pamobvit Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan Kalimantan Selatan, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM. Pemasangan papan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” merupakan bagian dari pengamanan preventif dan penegakan hukum di kawasan rawan tambang ilegal.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan patroli pengawasan kawasan hutan sekaligus penegasan status kawasan lindung.

“Setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKB Rokhim, menegaskan bahwa kawasan Galian C Batu Bini merupakan hutan lindung yang dilindungi secara hukum.

“Pemasangan papan peringatan ini adalah peringatan keras sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut apabila masih ditemukan aktivitas PETI,” katanya.

Ia menambahkan, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penertiban ini juga menindaklanjuti temuan sebelumnya, termasuk pengamanan alat berat yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut pada akhir tahun lalu.

Sementara itu, kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menyatakan bahwa penambangan tanpa izin di kawasan tersebut melanggar ketentuan pertambangan dan kehutanan.

“Area ini merupakan kawasan hutan lindung. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Pemasangan papan peringatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku pertambangan ilegal. (Liputan24.net/Fhm)