KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Banjarmasin
Liputan24.net –– Jakarta . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus bermula dari pengajuan restitusi PPN PT BKB Tahun Pajak 2024 dengan nilai lebih bayar. Tim pemeriksa menemukan restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
Dalam prosesnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin MLY diduga meminta “uang apresiasi” kepada pihak perusahaan agar restitusi dikabulkan.
Kesepakatan suap sebesar Rp1,5 miliar pun terjadi, melibatkan DJD selaku pemeriksa pajak dan VNZ dari pihak perusahaan.
KPK melakukan OTT, menyita uang, dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. (Liputan24.net/Fhm)





Tinggalkan Balasan