Banjarbaru, Liputan24.Net – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR guna mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriyah. Aturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan ketertiban umum di ruang publik.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga. Regulasi tersebut merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, dan Perwali Nomor 80 Tahun 2016.

Aturan Operasional Kuliner dan Hiburan

Dalam SE tersebut, pemerintah mengatur secara spesifik jam operasional sektor usaha kuliner dan hiburan:

Rumah Makan/Restoran/Kafe: Dilarang melayani makan dan minum di tempat di siang hari. Layanan untuk berbuka puasa baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA.

Pasar Wadai: Pedagang takjil atau pasar wadai diperbolehkan memulai aktivitas perdagangan mulai pukul 15.00 WITA.

Tempat Hiburan Umum: Karaoke (dewasa/keluarga), pub, kafe, biliar, dan panti pijat wajib tutup total selama bulan Ramadan. Operasional baru diizinkan kembali pada 2 Syawal.

Tradisi dan Ketertiban Umum

Pemko Banjarbaru juga memberikan batasan terkait tradisi lokal dan kebisingan:

Bagarakan Sahur: Diperbolehkan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA tanpa mengganggu ketenangan warga.

Festival Ramadan: Kegiatan seperti tadarus puisi, festival bedug, dan tanglong dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA.

Larangan Petasan: Penggunaan petasan atau benda serupa dilarang keras karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pengawasan Ketat

Wali Kota Lisa menekankan bahwa implementasi aturan ini akan dipantau secara intensif oleh aparat terkait. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui call center atau media sosial resmi @satpolppbjb.

“Kami ingin Ramadan tahun ini dijalani dengan lebih bermakna, membangun kota yang religius, harmonis, dan berkeadaban,” pungkasnya.