Liputan24.net — Banjarbaru. Polres Banjarbaru menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 2.357 gram sabu dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (30/3/2026), hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga Maret 2026.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja intensif Satuan Reserse Narkoba dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah hasil pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dalam beberapa waktu terakhir,” tegasnya.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan A Yani KM 25, Landasan Ulin Timur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket besar sabu dalam plastik bertuliskan “Very Delicious” yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Barang haram tersebut memiliki berat kotor 2.220 gram dan berat bersih 2.180 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut merupakan pesanan seorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. ZN diketahui bukan pemain baru, karena telah tiga kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp5 juta setiap pengantaran.

Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga berhasil mengungkap enam kasus lainnya dengan total delapan tersangka. Dari seluruh kasus, barang bukti yang diamankan rata-rata di atas 5 gram per perkara.

Secara keseluruhan, sabu yang dimusnahkan mencapai 2.357 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp1,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, Kapolres bersama jajaran langsung memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang dicampur deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke saluran drainase.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Banjarbaru. (Liputan24.net/Fhm)