WFH Tiap Jumat Segera Diterapkan, Pemerintah Tekan Energi di Tengah Ketegangan Global
Liputan24.net — Jakarta. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, setiap Jumat, sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebut aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Mendagri.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Tak hanya WFH, pemerintah juga menerapkan sejumlah langkah efisiensi lain, termasuk:
• Pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen
• Pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen
• Pemangkasan perjalanan luar negeri hingga 70 persen
Pemerintah juga mendorong ASN untuk beralih ke transportasi publik, sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi nasional.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mulai menerapkan pola kerja fleksibel berupa WFH dan work from anywhere (WFA) per 1 April 2026.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan, kebijakan ini juga diiringi dengan langkah penghematan listrik di lingkungan parlemen.
“Kami mulai menerapkan WFH dan WFA, serta penghematan listrik dengan membatasi jam kerja,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Penghematan dilakukan dengan mematikan listrik pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas kerja ditargetkan selesai maksimal pukul 17.00 WIB.
MPR juga mengatur pola kerja menjadi empat hari kerja dalam sepekan, sementara pada hari Jumat diberlakukan sistem piket terbatas.
“Setiap unit hanya diwakili dua orang di kantor, selebihnya WFH atau WFA,” jelas Siti.
Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan siap kembali ke kantor jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus menyesuaikan pola kerja birokrasi di tengah situasi global yang tidak menentu. (Liputan24.net/Fhm)





Tinggalkan Balasan