Liputan 24.net—Kabupaten Banjar. Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menggelar Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Intern Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026, di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Senin (6/4/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Banjar, sekaligus mempersiapkan proses penilaian KLA 2026.
Rapat dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi didampingi Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini serta menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari DPPPA Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan amanat penting yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan di masa akan datang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret, sistematis dan terintegrasi guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.

Ia yang juga bertindak sebagai Pengarah Gugus Tugas KLA Kabupaten Banjar berharap evaluasi ini mampu menghasilkan penilaian komprehensif terhadap capaian indikator KLA di seluruh klaster, tersusunnya laporan kinerja yang akuntabel dan berbasis data serta terpenuhinya kelengkapan dokumen pendukung pada aplikasi KLA sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Habib Idrus juga menyoroti berbagai tantangan dalam perlindungan anak yang masih memerlukan perhatian serius, seperti kasus kekerasan, eksploitasi, hingga praktik perkawinan usia anak.

“Diperlukan penguatan sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta inovasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi berlebihan.

“Kami sangat mendukung aturan ini. Langkah awal yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan dinas pendidikan, OPD terkait, serta mitra seperti forum anak untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan langkah konkret, termasuk pendampingan sekolah ramah anak serta edukasi kepada orang tua.
Ia menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan total, melainkan pengaturan agar lebih bijak. Pembelajaran daring, menurutnya, tidak akan terganggu karena pembatasan difokuskan pada akses terhadap platform yang tidak sesuai usia anak.
Selain itu, penggunaan media sosial dan akses informasi tetap menjadi bagian dari program KLA, khususnya melalui kegiatan yang dikelola dinas pendidikan dengan pendekatan yang aman dan edukatif.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemkab Banjar berharap implementasi Kabupaten Layak Anak dapat terus meningkat serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal.