Sat narkoba Polres Tabalong Gerebek Peredaran Narkoba Tiga Pelaku Diamankan
Liputan 24.net— Tabalong.Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H Pada Sabtu malam (18/4/2026), mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan terdapat 3 orang diduga pelaku didalam rumah tersebut, 2 Orang perempuan berinisial RW (38) warga Kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dan JAH (22) warga desa Masukau dalam kecamatan Murung Pudak sedang diduga pelaku pria pemilik rumah berinisial RT (25).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut melalui saluran pusat kontak Polri 110
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan intensif.
Saat petugas mendekat, diduga pelaku RW sempat mengetahui dan membuang sesuatu yang kemudian diketahui adalah 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Diduga pelaku RT pun sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah, ternyata didalam rumah tersebut ada diduga pelaku JAH yang usai menikmati sabu-sabu yang diakuinya didapat dari diduga pelaku RW.
Sesaat sebelum diamankan,diduga pelaku RW mengaku ada menjual 1 paket barang haram tersebut kepada seseorang dengan harga 300 ribu Rupiah, sedangkan diduga pelaku RT berperan mencarikan barang atas suruhan dan modal dari diduga pelaku RW, yang kemudian untuk dijual kembali serta dipakai bersama-sama.
Ketiga diduga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti dari pelaku RW dan RT berupa 3 paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,57 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sekop plastik dari sedotan, 1 buah korek gas, timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak warna, 1 pak plastik klip serta 2 buah gawai warna ungu dan hitam.
Dan dari diduga pelaku JAH diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api gas, 1 buah botol kaca (bong) yang terpasang sedotan dan 1 buah gawai.
Ke 3 diduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.





Tinggalkan Balasan