http://Liputan 24. netLiputan 24. net – Kabupaten Banjar. Kapolres Banjar memimpin upacara PTDH terhadap empat personel di halaman Mapolres Banjar, Senin (4/5/2026).
Empat Anggota Dipecat, Kapolres Banjar Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal
MartapuraKlik – Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel di halaman Mapolres Banjar, Senin (4/5/2026).
Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Banjar, pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Banjar.
Dalam upacara itu, empat anggota Polri resmi diberhentikan dengan status PTDH, yakni Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.
Pemberhentian ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Selatan, mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan integritas Polri.

“Keputusan ini telah melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah tegas sekaligus konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas AKBP Dr Fadli.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri, serta meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Upacara berlangsung khidmat dan tertib sebagai wujud komitmen Polres Banjar dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ari)