Enam Pelaku Judi Domino Qyu-Qyu Diamankan Sebuah Toko Parfum Di Muara Uya
Liputan 24.net – Polres Tabalong . Polsek Muara Uya yamg dipimpin oleh Kapolsek IPDA Rahmadi, S.H mengungkap kasus perjudian domino jenis qyu-qyu di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti uang tunai dan kartu domino.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (18/5/2026) malam saat anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin, saat melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko. Namun karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis qyu-qyu.
Keenam pelaku yang diamankan yakni MI(22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar 341 ribu Rupiah yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tanalong untuk menjalani proses hukum.(*)





Tinggalkan Balasan