Liputan24.Net, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (3/8/2026).

Dalam rancangan tersebut, APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp847,19 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Agenda juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD dan bupati sebagai komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan penyusunan KUPA-PPAS menjadi dasar penyesuaian kebijakan keuangan daerah sekaligus tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam dokumen yang disampaikan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2,299 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar, pendapatan transfer Rp1,919 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,96 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,146 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp2,110 triliun, belanja modal Rp634,18 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar, dan belanja transfer Rp384,47 miliar.

Menurut Saidi, alokasi belanja telah disesuaikan dengan sumber pendanaan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebutuhan penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).

Ia menambahkan, penyusunan KUPA-PPAS juga mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), usulan hibah, bantuan sosial, hasil reses, dan pokok-pokok pikiran DPRD.

Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.